TUGAS KELOMPOK
EKONOMI KOPERASI
“KOPERASI BERKAH MADANI”
Disusun oleh :
1.
Aprilliani (11214470)
2.
Cintya Dwimarha (12214425)
3.
Natessa Sharen (17214838)
4.
Novia Baity Jannah (18214046)
5.
Oscar Alfa D. P (18214355)
KELAS 3EA26
FAKULTAS EKONOMI JURUSAN MANAGEMENT
UNIVERSITAS GUNADARMA
2016
Lembaga
Keuangan Syariah Berkah Madani adalah lembaga keuangan mikro yang beroperasi
dengan prinsip syariah. Fungsi dari lembaga keuangan adalah sebagai lembaga
intermediasi antara pihak yang memiliki surplus dana dengan pihak lain yang
membutuhkan modal.
Lembaga
Keuangan Syariah Berkah Madani berbadan hukum Koperasi Jasa Keuangan Syariah
(KJKS) yang berdiri pada tanggal 19 Oktober 2004 bertepatan dengan tanggal 5
Ramadhan 1424 H. Anggota pendiri berjumlah 35 orang yang memiliki idealisme
untuk memberdayakan usaha mikro dan kecil.
LKS
Berkah Madani secara resmi mulai beroperasi pada tanggal 10 Februari 2005
bertepatan dengan 1 Muharram 1425 H. Peresmian dilakukan oleh Bapak Ir.
Aburizal Bakrie dan Bapak Soegiharto selaku Anggota Luar Biasa Koperasi Jasa
Keuangan Syariah Berkah Madani.
Lembaga Keuangan
Syariah Berkah Madani didirikan dengan harapan dapat menjadi model pengelolaan
lembaga keuangan syariah yang profesional, amanah serta menebarkan keberkahan
bagi masyarakat lua
Visi
Menjadi lembaga keuangan syariah yang terbaik dan terdepan secara
nasional dalam memberi solusi yang bermakna bagi kaum dhuafa, pengusaha mikro
dan kecil secara berkelanjutan dengan berlandaskan pada prinsip-prinsip
fathonah, amanah, shiddiq dan tabligh.
Misi
1.
Meningkatkan
akses permodalan bagi masyarakat kecil baik finansial maupun non-finansial.
2.
Membantu
menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan produktivitas masyarakat kecil demi
kesejahteraan dan keadilan ekonomi.
3.
Menjadi
lembaga keuangan syariah yang tumbuh secara berkelanjutan seiring dengan
pertumbuhan usaha nasabahnya.
4.
Memberikan
keuntungan maksimal secara terus menerus kepada shareholder melalui pelayanan
terbaik kepada stakeholder.
5.
Menjadi
organisasi pembelajar yang secara kontinyu meningkatkan kompetensi dan
kapasitas Sumber Daya Insani yang beriman dan bertaqwa dengan kesejahteraan
yang maksimal.
Tujuan
Tujuan KJKS Berkah Madani adalah menjadi
solusi intelektual dan finansial kepada masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip
syariah agar hidup menjadi lebih bermakna. Dengan demikian diharapkan keadilan
dan kesejahteraan dapat lebih dirasakan oleh para pengusaha mikro dan kecil
khususnya Anggota KJKS Berkah Madani.
Budaya Perusahaan
KJKS Berkah Madani menanamkan budaya
perusahaan yang luhur kepada seluruh stakeholder dengan maksud agar setiap
aktivitas yang dilakukan tidak hanya berorientasi semata-mata pada profit tapi
lebih dari itu adalah untuk mendapatkan keberkahan.
a.
Kerja Ikhlas, aktivitas yang dilakukan didasari oleh
niat yang ikhlas semata-mata hanya mengharapkan ridha dari Allah swt.
b. Kerja Cerdas, bekerja secara profesional didukung
oleh kemampuanpeople, process, system dan technology yang terbaik
c.
Kerja Keras, bekerja dengan semangat tinggi dan
etos kerja yang terbaik.
d.
Kerja Tuntas, bekerja dengan sistematis dan sesuai
dengan rencana yang telah disusun.
Badan Pengawas
Ketua
: Wahyu Tantular T. Kuncahyo
Anggota
: Asril
Dewan Pengawas Syariah
Ketua
: Muhammad Haikal
Anggota
: Arisson Hendri
Badan
Pengurus
Ketua
Umum
: Andi Estetiono
Ketua
1
: Budi Hartanto
Ketua
2
: Bambang Wahyudiono
Sekretaris
1
: Wawan W. Setiawan
Sekretaris 2
: Johan Machrobi
Bendahara
1
: Yoke Paramita
Bendahara
2
: Fevin Adryanto
Kegiatan Usaha Produk dan Layanan Produk Pembiayaan
1.
Murabahah(Jual
Beli)
Pembiayaan
untuk kebutuhan pembelian barang, baik berupa barang modal, alat produksi,
bahan baku, persediaan barang, maupun untuk kebutuhan barang konsumtif.
Pembayaran dapat dilakukan secara tunai, maupun dengan mengangsur untuk jangka
waktu yang disepakati. Pada jual beli murabahah nasabah berhak mengetahui harga
pokok barang serta marjin keuntungan yang diperoleh KJKS.
2.
Pembiayaan
Mudharabah
Pembiayaan
Mudharabah adalah pola pembiayaan yang diberikan dimana KJKS Berkah Madani
sebagai pemilik modal (Shahibul Maal) dan nasabah sebagai pengelola modal
(Mudharib). Pembiayaan mudharabah dikenal juga sebagai pola pembiayaan bagi
hasil. Hasil yang diperoleh dari pengelolaan modal tersebut dibagi antara KJKS
Berkah Madani dan nasabah sesuai dengan nisbah yang disepakati ketika akad.
3.
Pembiayaan
Musyarakah
Pembiayaan
Musyarakah adalah pola kerjasama antara KJKS Berkah Madani dengan salah satu
atau lebih mitra usaha dalam sebuah proyek/aktifitas usaha, dimana para pihak
yang terlibat sama-sama berkontribusi dalam hal permodalan maupun pengelolaan
usaha. Pembagian hasil yang diperoleh dari kegiatan usaha yang dilakukan
dibagikan kepada para pihak yang terlibat sesuai dengan kesepakatan yang dibuat
pada waktu akad dilakukan.
4.
Ijaroh
(Sewa)
Pola
pembiayaan dimana KJKS Berkah Madani menyewakan suatu barang/jasa untuk
digunakan manfaatnya oleh nasabah dengan sejumlah imbalan yang dibayarkan
nasabah kepada KJKS Berkah Madani. Pembiayaan Ijaroh dapat digunakan untuk sewa
tempat usaha, sewa kendaraan, sewa tenaga kerja, dsb. Pembiayaan Ijaroh juga
dapat digunakan untuk pembayaran biaya sekolah, rumah sakit, dokter serta
jasa-jasa lainnya.
Simpanan
Lembaga
Keuangan Syariah Berkah Madani menawarkan berbagai jenis produk dan layanan
simpanan dana masyarakat berupa produk tabungan dan investasi berjangka. Produk
dan layanan yang kami tawarkan memiliki berbagai keunggulan, sesuai dengan
motto kami “be meaningful” kami ingin menjadikan segalanya menjadi lebih
bermakna.
1.
Tabungan
Berkah Hasil
Tabungan
mudharabah mutlaqah yang diperuntukan bagi individu, mendapatkan bagi hasil
setiap bulan yang halal dan menguntungkan.
2.
Tabungan
Berkah Qurban
Tabungan
mudharabah mutlaqah sebagai persiapan dana untuk keperluan ibadah kurban.Bebas
biaya administrasi bulanan.
3.
Tabungan
Berkah Amanah
Tabungan
mudharabah mutlaqah yang diperuntukan bagi lembaga/ oraganisasi.
4.
Tabungan
Berkah Fitri
Tabungan
mudharabah mutlaqah sebagai persiapan dana untuk menghadapi hari raya Idul
Fitri. Bebas biaya administrasi bulanan.
5.
Tabungan Berkah Siswa
Tabungan mudharabah mutlaqah yang
diperuntukan bagi pelajar/ mahasiswa. Bebas biaya administrasi bulanan.
6.
Tabungan
Berkah Walimah
Tabungan
mudharabah mutlaqah sebagai persiapan dana menghadapi hari pernikahan. Bebas
biaya administrasi
7.
Tabungan
Haji/ Umrah Berkah Talbiyah
Tabungan
mudharabah mutlaqah sebagai persiapan dana untuk keperluan ibadah umrah dan
haji
Investasi
Nasabah dapat memilih
jangka waktu investasi sesuai keinginan dan dapat diperpanjang secara otomatis
(ARO) :
Ø
1 bulan
Ø
3 bulan
Ø
6 bulan
Ø
12 bulan
Nilai investasi
minimal Rp. 1 juta
Pembagian
SHU
SHU (Sisa Hasil Usaha) terbentuk dari hasil Rapat
Anggota Tahunan (RAT) yang pendistribusiannya per putaran koperasi. Di
koperasi ini ketentuanya, dibagi dalam beberapa porsi . Dari 100% dibagi kepada
Anggota, pengelola, pengawas dan pengurus. Sisanya lagi diberikan kepada
cadangan umum dan pendidikan. Cadangan umum diprioritaskan kepada nasabah yang
kredit macet dengan catatan nasabah seorang dhuafa. Pendidikan digunakan untuk
meng-upgrade skill para pengelola. Setiap tahun kebijakan porsi presentase juga
berubah-ubah setiap tahunnya.
Komentar
Posting Komentar