TUGAS KELOMPOK
EKONOMI KOPERASI
“KOPERASI”
Disusun oleh :
1.
Aprilliani
(11214470)
2.
Cintya
Dwimarha (12214425)
3.
Natessa
Sharen (17214838)
4.
Novia
Baity Jannah (18214046)
5.
Oscar Alfa D. P (18214355)
KELAS 3EA26
FAKULTAS EKONOMI JURUSAN MANAGEMENT
UNIVERSITAS GUNADARMA
2016
Daftar Isi
Daftar isi……………………………………………….………........................….......i
Kata Pengantar………………………………………………........................………..ii
BAB
I…………………………………………...……….......................................….1
1.1
Latar
Belakang………………………………….........................……………....1
1.2
Rumusan Masalah
…………..………………….....……………………...…….1
1.3
Tujuan……...………………………..…..………………...……...…..…...…...2
BAB II……………………………………………………..…...……...…..................3
2.1
Konsep, Aliran dan
Sejarah Koperasi……...…………...…...........…...………..3
2.2
Pengertian dan
Prinsip – Prinsip Koperasi……………………...……...…….….7
2.3
Tujuan dan Fungsi Koperasi..................................................…...……...…....12
2.4
Jenis dan Bentuk Koperasi…………………………………....…...……...…...12
2.5
Pola Manajemen Koperasi…………….……………………...…...……...…....17
BAB III…………...………………………………………………...……...…..…….21
3.1 Kesimpulan………………………………………………………...……...…...21
3.2 Saran…………………………………………………………...…...……...…..21
Daftar Pustaka
Kata Pengantar
Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan yang
Maha Esa atas berkat dan rahmatNya sehingga kami dapat menyelesaikan tugas mata
kuliah Ekonomi Koperasi yang berjudul “KOPERASI” dalam bentuk sebuah makalah.
Makalah ini disusun guna untuk memenuhi tugas yang diberikan oleh dosen sebagai
bahan pertimbangan nilai.
Dalam penyusunan makalah ini kami mengucapkan
terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu khususnya dari
rekan-rekan sekelompok kami sehingga makalah ini dapat diselesaikan dengan
baik. Namun berkat motivasi yang disertai kerja keras dan bantuan dari berbagai
pihak sehingga makalah ini dapat diselesaikan.
Semoga makalah ini dapat bermanfaat dan menjadi
sumber pengetahuan bagi pembaca. Apabila dalam pembuatan makalah ini terdapat
kekurangan kami dapat menerima kritik dan saran dari pembaca guna
menyempurnakan makalah ini. Sekian dan terima kasih.
Depok, 14 Oktober 2016
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Koperasi merupakan bentuk perusahaan organisasi dimana tujuan utama nya
bukan mencari keuntungan tetapi mencari kesejahteraan dari anggotanya.Koperasi
sebagai perkumpulan untuk kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan kegiatan
di bidang pemenuhan kebutuhan bersama dari para anggotannya.
Koperasi mempunyai peranan yang cukup besar dalam menyusun usaha bersama
dari orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas. Dalam
rangka usaha untuk
memajukan kedudukan rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas tersebut,
maka Pemerintah Indonesia memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan
perkumpulan-perkumpulan koperasi.
Pemerintah Indonesia sangat berkepentingan dengan Koperasi, karena
Koperasi di dalam sistem perekonomian merupakan soko guru. Koperasi di
Indonesia belum memiliki kemampuan untuk menjalankan peranannya secara efektif
dan kuat. Hal ini disebabkan Koperasi masih menghadapai hambatan struktural
dalam penguasaan faktor produksi khususnya permodalan.
1.2
Rumusan Masalah
1.
Apa yang dimaksud
dengan konsep, aliran dan sejarah koperasi ?
2.
Apa pengertian dan
prinsip – prinsip koperasi ?
3.
Apa tujuan dan fungsi
koperasi ?
4.
Apa saja jenis dan bentuk
koperasi ?
5.
Bagaimana pola
manajemen koperasi ?
1.1
Tujuan
1.
Untuk mengetahui
tentang konsep, aliran dan sejarah koperasi.
2.
Untuk mengetahui pengertian
dan prinsip – prinsip koperasi.
3.
Untuk mengetahui tujuan
dan fungsi koperasi.
4.
Untuk mengetahui jenis
dan bentuk koperasi.
5.
Untuk mengetahui pola
manajemen koperasi.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1Konsep, Aliran dan Sejarah Koperasi
2.1.1
KONSEP
KOPERASI
Konsep koperasi itu terdiri dari 3 konsep
yaitu, konsep koperasi barat, konsep koperasi sosialis, dan konsep koperasi
negara berkembang. Berikut ini adalah penjelasan tentang masing-masing konsep
tersebut.
1.
Konsep Koperasi Barat
Konsep koperasi barat menyatakan bahwa
koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh
orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi
kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi
anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Persamaan kepentingan tersebut berasal dari perorangan atau kelompok.
Kepentingan bersama suatu kelompok keluarga atau kelompok kerabat dapat
diarahkan untuk membentuk atau masuk menjadi anggota koperasi.
2.
Konsep Koperasi Sosialis
Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa
koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan di bentuk dengan
tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
3.
Konsep Koperasi Negara Berkembang
Konsep koperasi Negara berkembang ialah
konsep koperasi yang sudah berkembang dan memiliki ciri tersendiri, dengan
adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Adanya
campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia
membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaanya, tujuan koperasi dalam
konsep sosialis adalah untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan
kolektif, sedangkan koperasi di Negara berkembang seperti di Indonesia, tujuanya
adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
2.1.2
ALIRAN KOPERASI
Di dalam suatu
koperasi terdapat berbagai macam aliran koperasi. Aliran koperasi tersebut
terbagi menjadi 3 macam yaitu:
1. Aliran Yardstick
Didalam aliran ini
pemerintah tidak ikut campur tangan dalam kegiatan koperasi. Aliran ini pada
umumnya dapat dijumpai di negara-negara yang beridiologi kapitalis atau yang
menganut sistem perekonomian liberal. Menurut aliran ini, koperasi menjadi
kekuatan untuk mengimbangi, menetralisir, dan mengoreksi berbagai masalah yang
ditimbulkan sistem kapitalisme. Hubungan pemerintah dalam aliran ini bersifat
netral. Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya
koperasi di tengah-tengah masyarakat, maju tidaknya koperasi terletak di tangan
anggota koperasi sendiri. Aliran ini mempunyai pengaruh sangat kuat, terutama
dinegara-negara barat dimana industri berkembang dengan pesat. Seperti di AS,
Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda, dll.
2. Aliran
Sosialis
Berbanding terbalik
dengan Aliran Yardstick, di Aliran Sosialis ini pemerintah ikut campur tangan
dalam kegiatan koperasi. Campur tangan pemerintah ini menyebabkan hilangnya
otonomi koperasi. Menurut aliran sosialis, koperasi dipandang sebagai alat yang
paling efektif dan efisien untuk mensejahterakan masyarakat. Selain itu juga
sebagai alat menyatukan rakyat dengan organisasi koperasi. Aliran ini dapat
dijumpai di Negara Eropa Timur dan rusia.
3. Aliran Persemakmuran(Commonwealth)
Aliran persemakmuran
ini sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peran
utama dalam struktur perekonomian masyarakat. Hubungan pemerintah dangan
koperasi bersifat “Kemitraan (Partnership)”, dimana pemerintah bertanggung
jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik. Maka
sistem aliran ini sebagai alat yang paling efektif dalam meningkatkan kualitas
ekonomi masyarakat.
2.1.1
SEJARAH
KOPERASI
Koperasi modern yang
berkembang dewasa ini lahir pertama kali di Inggris, yaitu di Kota Rochdale pada
tahun 1844. Koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat
revolusi industri. Pada awalnya, Koperasi Rochdale berdiri dengan usaha
penyediaan barang-barang konsumsi untuk keperluan sehari-hari. Akan tetapi
seiring dengan terjadinya pemupukan modal koperasi, koperasi mulai merintis
untuk memproduksi sendiri barang yang akan dijual.
Kegiatan ini menimbulkan kesempatan kerja bagi anggota
yang belum bekerja dan menambah pendapatan bagi mereka yang sudah bekerja. Pada
tahun 1851, koperasi tersebut akhirnya dapat mendirikan sebuah pabrik dan
mendirikan perumahan bagi anggota-anggotanya yang belum mempunyai rumah.
Perkembangan
koperasi di Rochdale sangat memengaruhi perkembangan gerakan koperasi di
Inggris maupun di luar Inggris. Pada tahun 1852, jumlah koperasi di Inggris
sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862, dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian
dengan nama The Cooperative Whole Sale Society (CWS). Pada tahun 1945, CWS
berhasil mempunyai lebih kurang 200 pabrik dengan 9.000 orang pekerja. Melihat
perkembangan usaha koperasi baik di sektor produksi maupun di sektor
perdagangan, pimpinan CWS kemudian membuka perwakilan-perwakilan di luar negeri
seperti New York, Kepenhagen, Hamburg, dan lain-lain.
Pada
tahun 1876, koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha di bidang transportasi,
perbankan, dan asuransi. Pada tahun 1870, koperasi tersebut juga membuka usaha
di bidang penerbitan, berupa surat kabar yang terbit dengan nama Cooperative
News.
Sejarah Koperasi di Indonesia
Singkat sejarah adanya koperasi di Indonesia. pada
abad ke 20 umumnya hasil yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh
orang-orang kaya, koperasi tumbuh dari kalangan rakyat. Ketika menderita dalam
keadaan ekonomi yang sulit dan orang-orang yang hidup dengan ekonomi terbatas,
maka dari situlah terdorong untuk mempersatukan diri untuk meolong dirinya
sendiri dan manusia yang lainnya. Koperasi di Indonesia dikenalkan oleh R. A.
Wiriaatmadjadi Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. pada tanggal 12 Juli
1947. Kongres pertama koperasi pada saat itu di Tasikmalaya. Tanggal kongres
tersebut ditetapkan sebagai Hari koperasi Indonesia. Secara garis besar ada 2
masa sejarah berkembangnya koperasi di indonesia, yaitu pada masa penjajahan
dan masa kemerdekaan.
Dimasa penjajahan, peranan ekonomi koperasi dimulai dari menolong
pegawai kecil seperti buruh,petani, terus meningkat menjadi menolong koperasi
rumah tangga dan mencoba memajukan koperasi dengan bantuan modal dan koperasi.
Setelah bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat segera menata
kembali kehidupan ekonomi. Sesuai dengan tuntutan UUD 1945 pasal 33,
perekonomian Indonesia harus didasrkan pada asas kekeluargaan.
Dimasa kemerdekaan, koperasi bukan lagi sebagai reaksi atas
penderitaan akibat penjajahan, koperasi menjadi usaha bersama untuk memperbaiki
dan meningkatkan taraf hidup yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Hal ini
sangat sesuai dengan ciri khas bangsa Indonesia, yaitu gotong royong.
Lambang Koperasi Indonesia memiliki arti:
1.
Roda Bergigi, melambangkan upaya keras yang ditempuh
secara terus menerus.
2.
Rantai, memiliki makna ikatan kekeluargaan,
persatuan, dan persahabatan yang kokoh.
3.
Padi dan Kapas, melambangkan kemakmuran anggota
koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi.
4.
Timbangan, menggambarkan keadilan sosial bagi salah
satu dasar kopersi.
5.
Bintang dan Perisai, yang merupakan lambang
dari PANCASILA yang berarti landasan ideal koperasi.
6.
Pohon Beringin, menggambarkan simbol kehidupan yang
memiliki sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang berakar kokoh.
7.
Koperasi Indonesia, melambangkan kepribadian
koperasi rakyat Indonesia.
8.
Warna Merah dan Putih, menggambarkan sifat nasional
Indonesia.
2.1Pengertian dan Prinsip – Prinsip Koperasi
2.1.1
Pengertian Koperasi
- Pengertian Koperasi Menurut Istilah
Pengertian koperasi secara sederhana
berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (operasi) artinya
bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian
umum, Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan
sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud
mensejahterakan anggota.
- Pengertian
Koperasi Menurut Undang – Undang
UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian
Indonesia). Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau
badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar
asas kekeluargaan.
- Pengertian
Koperasi Menurut Para Ahli
Berikut ini pengertian koperasi menurut
para ahli :
1.
Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi adalah suatu perserikatan
dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan
diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian
rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota
dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
2.
R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia
seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan
ekonominya.
3.
Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha yang
secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang juga pelanggannya
dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar
biaya.
Jadi, Koperasi adalah Asosiasi
orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip
koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah
melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.
Beberapa ciri dari koperasi
ialah :
ü Terdiri dari perkumpulan orang.
ü Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal
dibatasi.
ü Tujuannya meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki
kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
ü Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
ü Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi
keanggotaan pribadi dengan prinsip kebersamaan.
Unsur-unsur yang terkandung
dalam koperasi sabagai berikut:
a.
Mengusahakan keutuhan barang
dan jasa untuk perbaikan kehidupan anggotanya.
b.
Berasaskan kekeluargaan.
c.
Bertujuan menyejahterakan
anggotanya khususnya dan masyarakat pada umumnya.
d.
Keanggotaannya bersifat
sukarela.
e.
Pembagian SHU secara adil
dan besarnya sesuai dengan usahanya masing-masing.
f.
Kekuasaan tertinggi di
tangan rapat anggota.
g.
Berusaha mendidik dan
menumbuhkan kesadaran berkoperasi anggota.
2.1.1
Prinsip Koperasi
Menurut
Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992, Pasal 5 Ayat 1 dan Ayat 2, Koperasi
melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut:
1.
Prinsip
ke dalam
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka. Sifat kesukarelaan dalam keanggotaan koperasi
mengandung makna bahwa:
Ø Menjadi anggota koperasi tidak boleh
dipaksakan oleh siapapun.
Ø Seseorang dapat mengundurkan diri dari
koperasinya sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi
Sifat terbuka mengandung makna dalam
keanggotaan tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun.
2.
Prinsip
ke luar
a.
Pendidikan
perkoperasian
Untuk meningkatkan
kemampuan manajemen dan terlaksananya prinsip-prinsip koperasi, maka penting
sekali anggota, pengurus dan karyawan koperasi ditingkatkan pemahaman,
kesadaran dan keterampilannya melalui pendidikan. Besarnya biaya pendidikan
ditetapkan oleh anggota dalam rapat anggota.
b.
Kerjasama
antar koperasi
Koperasi dapat
bekerjasama dengan koperasi-koperasi lain di tingkat lokal, nasional ataupun
internasional. Di Indonesia, koperasi-koperasi primer bisa membentuk pusat dan
induk di tingkat regional dan nasional.
Landasan
Koperasi Indonesia
Sesuai dengan UUD
1945, maka dalam UU no. 12 tahun 1967 (UU Perkoperasian yang lama), tentang
Pokok-Pokok Perkoperasian, Pasal 2 menyebutkan tentang landasan koperasi
sebagai berikut:
1.
Landasan
Idiil
Landasan idiil koperasi
Indonesia adalah Pancasila. Dimana kelima sila dari Pancasila tersebut harus
dijadikan dasar dalam kehidupan koperasi di Indonesia. Dasar idiil ini harus
diamalkan oleh seluruh anggota maupun pengurus koperasi karena pancasila
disamping merupakan dasar negara juga sebagai falsafah hidup bangsa dan negara
Indonesia.
2.
Landasan
Struktural
Landasan struktural
koperasi Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai landasan geraknya
adalah Pasal 33 Ayat (1), Undang-Undang Dasar 1945 serta penjelasannya. Menurut
Pasal 33 Ayat (1), Undang-Undang Dasar 1945: Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama atas asas kekeluargaan. Dari rumusan tersebut pasal 33 tercantum dasar
demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua untuk semua di bawah pimpinan
atau pemilikan anggota-anggota masyarakat.
3.
Landasan
Mental
Landasan mental
koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi. Landasan itu
mencerminkan dari kehidupan bangsa yang telah berbudaya, yaitu gotong royong.
Setia kawan merupakan landasan untuk bekerjasama berdasarkan atas asas
kekeluargaan.
4.
Landasan
Operasional
Landasan
Operasional koperasi Indonesia adalah ketentuan-ketentuan operasional yang
harus di taati dan dipatuhi oleh anggota, pengurus, manajer, dan karyawan
koperasi dalam melaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jawab dalam koperasi.
Landasan operasional koperasi berupa undang-undang dan peraturan-peraturan yang
disepakati secara bersama. Berikut ini landasan operasional Koperasi Indonesia
:
Ø UU No. 25 Tahun 1992 tentang Pokok-Pokok
Perkoperasian.
Ø Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga
(ART) Koperasi.
Koperasi memiliki
2 asas, yaitu:
1.
Asas
Kekeluargaan
Asas kekeluargaan artinya setiap
anggota koperasi memiliki kesadaran untuk melakukan yang terbaik di setiap
kegiatan koperasi, dan hal-hal yang dianggap berguna untuk semua anggota dalam
koperasi tersebut
2.
Asas Gotong
Royong
Asas gotong royong artinya, setiap
anggota koperasi harus memiliki toleransi, tidak egois atau individualis, serta
mau bekerja sama dengan anggota lainnya.
Sendi dasar koperasi telah ditentukan dalam pasal 6,
bagian 4 UU no 12 tahun 1967, adalah sebagai berikut:
a.
Sifat Sukarela
b.
Sifat
keterbukaan
c.
Rapat anggota
sebagai kekuasaan tertinggi
d.
Pembagian sisa
hasil usaha
e.
Modal dalam
koperasi diberi bunga terbatas
f.
Meningkatkan
kesejahtraan masyarakat
g.
Keterbukaan
usaha
h.
Kepercayaan,
kemampuan dan kekuatan diri sendiri.
2.3
Tujuan dan Fungsi Koperasi
Berdasarkan bunyi pasal
3 UU No. 25/1992, tujuan koperasi Indonesia dalam garis besarnya meliputi
tiga hal sebagai berikut :
a)
Untuk memajukan
kesejahteraan anggotanya;
b)
Untuk memajukan
kesejahteraan masyarakat; dan
c)
Turut Serta
membangun tatanan perekonomian nasional.
Fungsi Koperasi
§
Membangun dan
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
§
Berperan serta secara
aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
§
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai soko-gurunya
§
Berusaha untuk
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
2.4
Jenis dan Bentuk Koperasi
2.4.1
Jenis Koperasi
1.
Jenis Koperasi Berdasarkan Fungsinya.
a. Koperasi Konsumsi.
Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi
adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan
jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota
berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya. Misalnya, Kelompok
PKK, Karang Taruna, Pondok Pesantren, Pemuda dan lain-lain yang membeli
barang-barang untuk kebutuhan hidup sehari-hari seperti sabun, gula pasir,
minyak tanah.
b. Koperasi Pemasaran.
Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan
fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai
di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang
atau jasa kepada koperasinya. Misalnya :
·
Koperasi Pemasaran ternak sapi, anggotanya adalah pedagang sapi.
·
Koperasi Pemasaran elektronik, anggotanya adalah pedagang
barang-barang elektronik.
·
Koperasi Pemasaran alat-alat tulis kantor, anggotanya adalah
pedagang barang-barang alat tulis kantor.
c. Koperasi Produksi.
Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan
jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini
anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.Misalnya :
ü Koperasi Kerajinan
Industri Kecil, anggotanya para pengrajin.
ü Koperasi Perkebunan,
anggotanya produsen perkebunan rakyat.
ü Koperasi Produksi
Peternakan, anggotanya para peternak.
d. Koperasi Jasa.
Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa
yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan
sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa
koperasi. Misalnya:
ü Koperasi Angkutan,
memberikan jasa angkutan barang atau orang. Koperasi angkutan didirikan oleh
orang-orang yang mempunyai kegiatan di bidang jasa angkutan barang atau orang.
ü Koperasi Perumahan, memberikan jasa penyewaan
rumah sehat dengan sewa yang cukup murah atau menjual rumah dengan harga murah.
ü Koperasi Asuransi,
memberi jasa jaminan kepada para anggotanya seperti asuransi jiwa, asuransi
pinjaman, asuransi kebakaran. Anggota Koperasi Asuransi adalah orang-orang yang
bergerak di bidang jasa asuransi. Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi
disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi
yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha
(multi purpose cooperative).
1.
Jenis Koperasi Berdasarkan Tingkat dan Luas Daerah Kerja.
a. Koperasi primer.
Koperasi primer merupakan koperasi yang anggota-anggotanya terdiri
dari orang seorang dengan jumlah anggota minimal 20 orang, yang mempunyai
kesamaan aktivitas, kepentingan, tujuan dan kebutuhan ekonomi.
b. Koperasi sekunder.
Koperasi sekunder merupakan Koperasi yang dibentuk oleh
sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer mauoun
sekunder. Dengan mengambil contoh bentuk koperasi yang dikenal sekarang,
berarti pusat koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi primer.
Koperasi gabungan didirikan sekurang-kurangnya tiga pusat koperasi, dan induk
koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga gabungan koperasi.Koperasi
sekunder dapat dibagi menjadi :
ü Koperasi pusat adalah
koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
ü Gabungan koperasi adalah
koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
ü Induk koperasi adalah
koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
2.
Jenis Koperasi Menurut Status Keanggotaannya.
a. Koperasi produsen.
Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen
barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
b. Koperasi konsumen.
Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen
akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
3. Koperasi Berdasarkan
Jenis Usahanya.
a. Koperasi Simpan Pinjam
(KSP).
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal
yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung
(menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa.
Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota.Dari
sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk
anggota.”
b. Koperasi Serba Usaha
(KSU).
Koperasi Serba Usaha adalah koperasi yang bidang usahanya
bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk
melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit
wartel.
c. Koperasi Konsumsi.
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang
bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang
dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.
d. Koperasi Produksi.
Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat
barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama.
Anggota koperasi ini
pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan
bantuan modal dan pemasaran.
Jenis Koperasi di
Indonesia.
Koperasi
Berdasarkan Jenisnya ada 4, yaitu :
1.
Koperasi Produksi (Koperasi Produksi melakukan usaha produksi atau
menghasilkan barang).
2.
Koperasi konsumsi (Koperasi Konsumsi menyediakan semua kebutuhan
para anggota dalam bentuk barang)
3.
Koperasi Simpan Pinjam (Koperasi Simpan Pinjam melayani para
anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan).
4.
Koperasi Serba Usaha (Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas
berbagai jenis usaha).
Bentuk-bentuk koperasi adalah sebagai
berikut :
1.
Berdasarkan dari tingkatannya, bentuk
koperasi terdiri dari koperasi primer dan koperasi sekunder.
-
Koperasi primer adalah koperasi yang
pendiriannya oleh perseorangan atau kelompok.
-
Koperasi
sekunder adalah koperasi didirikan oleh badan hukum koperasi.
2.
Berdasarkan Jenis Usahanya, bentuk koperasi
adalah sebagai berikut :
-
Koperasi Konsumen adalah koperasi yang
menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan pada bidang penyediaan barang
kebutuhan anggota dan non anggota.
-
Koperasi Produsen adalah koperasi yang
menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan pada bidang pengadaan sarana produksi
dan pemasaran produksi yang menghasilkan anggota kepada anggota dan non
anggota.
-
Koperasi Jasa adalah koperasi yang
menyelenggarakan kegiatan usaha bagi pelayanan jasa nonsimpan pinjam yang
diperlukan oleh anggota dan non anggota.
-
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang
menjalankan usaha simpan pinjam yang hanya melayani anggota yang meliputi
kegiatan seperti menghimpun dana anggota, memberikan pinjaman kepada anggota,
dan menempatkan dana pada koperasi simpan pinjam sekundernya.
1.1
Pola Manajemen Koperasi
Manajemen Koperasi
dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha
bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan
Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistem manajemen yang baik agar
tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
PERANGKAT ORGANISASI
PERANGKAT ORGANISASI
Menurut UU No.
25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
1.
Rapat Anggota
Rapat Anggota adalah
tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada
waktu-waktu tertentu. RA merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh
anggota sebagai pemilik. Wewenang RA diantaranya adalah menetapkan:
Ø
AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran
Rumah Tangga)
Ø
Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan
usaha koperasi
Ø
Memilih, mengangkat,
memberhentikan pengurus dan pengawas.
Ø
RGBPK dan RAPBK (Rapat Garis Besar Program
Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi)
Ø
Pengesahan
pertanggung jawaban pengurus pengawas
2.
Pengurus
Tugas dan kewajiban
pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta
mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan
rapat anggota.
3.
Pengawas
Tugas pengawas adalah
melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi,
usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan
tertulis tentang pemeriksaan. Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan
anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
Cara Mendirikan Koperasi :
a.
Syarat pendirian koperasi
Ø Koperasi Primer
dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang;
Ø Koperasi Sekunder
dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi;
Ø Dibuat dengan akta
pendirian yang memuat anggaran dasar;
Ø Berkedudukan di
wilayah Indonesia;
b.
Persiapan Mendirikan Koperasi :
Ø Anggota masyarakat
yang akan mendirikan koperasi harus mengerti maksud dan tujuan berkoperasi
serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan
pendapatan dan manfaat sebesar-besarnya bagi anggota.
Ø Agar orang-orang
yang akan mendirikan koperasi memperoleh pengertian, maksud, tujuan, struktur
organisasi, managemen, prinsip-prinsip koperasi dan prospek pengembangan
koperasinya, maka mereka dapat meminta penyuluhan dan pendidikan serta latihan
dari Kantor Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Setempat.
c.
Rapat Pendirian
Proses pendirian sebuah koperasi diawali dengan penyelenggaraan Rapat
Pendirian Koperasi oleh anggota masyarakat yang menjadi pendirinya.
Hal - Hal yang dibicarakan dalam
Rapat:
-
Tujuan mendirikan koperasi
-
Kegiatan usaha yang hendak dijalankan
-
Menetapkan modal yang akan disetor kepada koperasi
diantaranya dari simpanan pokok dan simpanan wajib
-
Memilih nama-nama pengurus dan pengawas koperasi
-
Menyusun anggaran dasar
d.
Prosedur permohonan pengesahan :
-
Adanya permohonan tertulis dari para pendiri dengan
dilampiri akta pendirian;
-
Bila permintaan pengesahan ditolak, alasan
penolakan diberitahukan kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling
lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan;
-
Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian
para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu)
bulan sejak diterimanya penolakan;
Kelebihan
dan kelemahan koperasi
Kelebihan Koperasi Yaitu:
1.
Anggota
koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen.
2.
Dasar
sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan
dasar sukarela.
3.
Usaha
koperasi tidak hanya diperuntukkan kepada anggotanya saja, tetapi juga untuk
masyarakat pada umumnya
4.
Koperasi
dapat melakukan berbagai usaha diberbagai bidang kehidupan ekonomi rakyat
5.
Sisa
Hasil Usaha (SHU) yang dihasilkan koperasi dibagikan kepada anggota sebanding
dengan jasa usaha masing-masing anggota
Kekurangan Koperasi Yaitu:
1.
Koperasi
sulit berkembang karena keterbatasan dibidang permodalan.
2.
Kemampuan
tenaga professional dalam pengelolaan koperasi.
3.
Kurangnya
kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya.
4.
Tidak
semua anggota koperasi berperan aktif dalam pengembangan koperasi.
5.
Koperasi
identik dengan usaha kecil sehingga sulit untuk bersaing dengan badan usaha
lain.
BAB III
PENUTUP
3.1KESIMPULAN
Koperasi adalah suatu badan usaha bersama yang bergerak dalam
bidang perekonomian, beranggotakan mereka yang umumnya berekonomi lemah yang
bergabung secara sukarela dan atas dasar persamaan hak, berkeajiban melakukan
suatu usaha yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan anggotanya. Landasan koperasi yaitu : Landasan Mental, Landasan Strukturil dan Landasan Gerak,Landasan Idiil. Fungsi koperasi
yaitu : Koperasi Indonesia berfungsi sebagai alat Pembina insan masyarakat
untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia serta bersatu dalam
mengatur tata laksana perekonomian rakyat, Koperasi Indonesia berfungsi sebagai salah satu urat nadi perekonomian
bangsa Indonesia, Koperasi Indonesia befungsi sebagai alat
pendemokrasian ekonomi nasional, Koperasi Indonesia
berfungsi sebagai alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahtraan
rakyat.
3.2SARAN
Semakin
berkemmbangnya zaman harus membuat koperasi lebih tertantang untuk membenahi
fasilitas dan sumber daya manusia serta manajemen lebih baik. Karena kalau
tidak koperasi akan terus meredup apalagi di jaman era globalisasi sekrang ini.
Dibutuhkan juga sosialisasi dan pendidikan koperasi
kepada masyarakat agar dapat melahirkan kader-kader koperasi yang dapat
diandalkan. Diharapkan juga kerja sama dari pemerintah dan gerakan koperasi itu
sendiri untuk dapat membuat koperasi menjadi lebih baik sehingga koperasi dapat
memenuhi kebutuhan masayarakat dan dapat mewujudkan kesejahtraan para
anggotanya dan juga masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Komentar
Posting Komentar