Langsung ke konten utama

EKONOMI KOPERASI

TUGAS KELOMPOK
EKONOMI KOPERASI
“KOPERASI”


Disusun oleh :
1.      Aprilliani                     (11214470)
2.      Cintya Dwimarha        (12214425)
3.      Natessa Sharen          (17214838)
4.      Novia Baity Jannah     (18214046)
5.      Oscar Alfa D. P          (18214355)





KELAS 3EA26
FAKULTAS EKONOMI JURUSAN MANAGEMENT
UNIVERSITAS GUNADARMA
2016





Daftar Isi
Daftar isi……………………………………………….………........................….......i
Kata Pengantar………………………………………………........................………..ii
BAB I…………………………………………...……….......................................….1
1.1            Latar Belakang………………………………….........................……………....1
1.2            Rumusan Masalah …………..………………….....……………………...…….1
1.3            Tujuan……...………………………..…..………………...……...…..…...…...2
BAB II……………………………………………………..…...……...…..................3
2.1            Konsep, Aliran dan Sejarah Koperasi……...…………...…...........…...……..3
2.2            Pengertian dan Prinsip – Prinsip Koperasi……………………...……...…….….7
2.3            Tujuan dan Fungsi Koperasi..................................................…...……...…....12
2.4            Jenis dan Bentuk Koperasi…………………………………....…...……...…...12
2.5            Pola Manajemen Koperasi…………….……………………...…...……...…....17
BAB III…………...………………………………………………...……...…..…….21
3.1    Kesimpulan………………………………………………………...……...…...21
3.2    Saran…………………………………………………………...…...……...…..21
Daftar Pustaka


Kata Pengantar
Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan yang Maha Esa atas berkat dan rahmatNya sehingga kami dapat menyelesaikan tugas mata kuliah Ekonomi Koperasi yang berjudul “KOPERASI” dalam bentuk sebuah makalah. Makalah ini disusun guna untuk memenuhi tugas yang diberikan oleh dosen sebagai bahan pertimbangan nilai.
Dalam penyusunan makalah ini kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu khususnya dari rekan-rekan sekelompok kami sehingga makalah ini dapat diselesaikan dengan baik. Namun berkat motivasi yang disertai kerja keras dan bantuan dari berbagai pihak sehingga makalah ini dapat diselesaikan.
Semoga makalah ini dapat bermanfaat dan menjadi sumber pengetahuan bagi pembaca. Apabila dalam pembuatan makalah ini terdapat kekurangan kami dapat menerima kritik dan saran dari pembaca guna menyempurnakan makalah ini. Sekian dan terima kasih.

Depok, 14 Oktober 2016


Penyusun




BAB I
PENDAHULUAN
1.1            Latar Belakang
Koperasi merupakan bentuk perusahaan organisasi dimana tujuan utama nya bukan mencari keuntungan tetapi mencari kesejahteraan dari anggotanya.Koperasi sebagai perkumpulan untuk kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan kebutuhan bersama dari para anggotannya.
Koperasi mempunyai peranan yang cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas. Dalam
rangka usaha untuk memajukan kedudukan rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas tersebut, maka Pemerintah Indonesia memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan perkumpulan-perkumpulan koperasi.
Pemerintah Indonesia sangat berkepentingan dengan Koperasi, karena Koperasi di dalam sistem perekonomian merupakan soko guru. Koperasi di Indonesia belum memiliki kemampuan untuk menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal ini disebabkan Koperasi masih menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan faktor produksi khususnya permodalan.

1.2            Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan konsep, aliran dan sejarah koperasi ?
2.      Apa pengertian dan prinsip – prinsip koperasi ?
3.      Apa tujuan dan fungsi koperasi ?
4.      Apa saja jenis dan bentuk koperasi ?
5.      Bagaimana pola manajemen koperasi ?
1.1            Tujuan
1.      Untuk mengetahui tentang konsep, aliran dan sejarah koperasi.
2.      Untuk mengetahui pengertian dan prinsip – prinsip koperasi.
3.      Untuk mengetahui tujuan dan fungsi koperasi.
4.      Untuk mengetahui jenis dan bentuk koperasi.

5.      Untuk mengetahui pola manajemen koperasi.




BAB II
LANDASAN TEORI
2.1Konsep, Aliran dan Sejarah Koperasi
2.1.1        KONSEP KOPERASI
Konsep koperasi itu terdiri dari 3 konsep yaitu, konsep koperasi barat, konsep koperasi sosialis, dan konsep koperasi negara berkembang. Berikut ini adalah penjelasan tentang masing-masing konsep tersebut.
1.      Konsep Koperasi Barat
Konsep koperasi barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Persamaan kepentingan tersebut berasal dari perorangan atau kelompok. Kepentingan bersama suatu kelompok keluarga atau kelompok kerabat dapat diarahkan untuk membentuk atau masuk menjadi anggota koperasi.
2.      Konsep Koperasi Sosialis
Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan di bentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
3.      Konsep Koperasi Negara Berkembang
Konsep koperasi Negara berkembang ialah konsep koperasi yang sudah berkembang dan memiliki ciri tersendiri, dengan adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaanya, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan kolektif, sedangkan koperasi di Negara berkembang seperti di Indonesia, tujuanya adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.

2.1.2        ALIRAN KOPERASI
Di dalam suatu koperasi terdapat berbagai macam aliran koperasi. Aliran koperasi tersebut terbagi menjadi 3 macam yaitu:
1.      Aliran Yardstick
Didalam aliran ini pemerintah tidak ikut campur tangan dalam kegiatan koperasi. Aliran ini pada umumnya dapat dijumpai di negara-negara yang beridiologi kapitalis atau yang menganut sistem perekonomian liberal. Menurut aliran ini, koperasi menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisir, dan mengoreksi berbagai masalah yang ditimbulkan sistem kapitalisme. Hubungan pemerintah dalam aliran ini bersifat netral. Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat, maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri. Aliran ini mempunyai pengaruh sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dengan pesat. Seperti di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda, dll.
2.      Aliran Sosialis
Berbanding terbalik dengan Aliran Yardstick, di Aliran Sosialis ini pemerintah ikut campur tangan dalam kegiatan koperasi. Campur tangan pemerintah ini menyebabkan hilangnya otonomi koperasi. Menurut aliran sosialis, koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif dan efisien untuk mensejahterakan masyarakat. Selain itu juga sebagai alat menyatukan rakyat dengan organisasi koperasi. Aliran ini dapat dijumpai di Negara Eropa Timur dan rusia.
3.      Aliran Persemakmuran(Commonwealth)
Aliran persemakmuran ini sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peran utama dalam struktur perekonomian masyarakat. Hubungan pemerintah dangan koperasi bersifat “Kemitraan (Partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik. Maka sistem aliran ini sebagai alat yang paling efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
2.1.1        SEJARAH KOPERASI
Koperasi modern yang berkembang dewasa ini lahir pertama kali di Inggris, yaitu di Kota Rochdale pada tahun 1844. Koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Pada awalnya, Koperasi Rochdale berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk keperluan sehari-hari. Akan tetapi seiring dengan terjadinya pemupukan modal koperasi, koperasi mulai merintis untuk memproduksi sendiri barang yang akan dijual.
Kegiatan ini menimbulkan kesempatan kerja bagi anggota yang belum bekerja dan menambah pendapatan bagi mereka yang sudah bekerja. Pada tahun 1851, koperasi tersebut akhirnya dapat mendirikan sebuah pabrik dan mendirikan perumahan bagi anggota-anggotanya yang belum mempunyai rumah.
Perkembangan koperasi di Rochdale sangat memengaruhi perkembangan gerakan koperasi di Inggris maupun di luar Inggris. Pada tahun 1852, jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862, dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian dengan nama The Cooperative Whole Sale Society (CWS). Pada tahun 1945, CWS berhasil mempunyai lebih kurang 200 pabrik dengan 9.000 orang pekerja. Melihat perkembangan usaha koperasi baik di sektor produksi maupun di sektor perdagangan, pimpinan CWS kemudian membuka perwakilan-perwakilan di luar negeri seperti New York, Kepenhagen, Hamburg, dan lain-lain.
Pada tahun 1876, koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha di bidang transportasi, perbankan, dan asuransi. Pada tahun 1870, koperasi tersebut juga membuka usaha di bidang penerbitan, berupa surat kabar yang terbit dengan nama Cooperative News.
Sejarah Koperasi di Indonesia
Singkat sejarah adanya koperasi di Indonesia. pada abad ke 20 umumnya hasil yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang kaya, koperasi tumbuh dari kalangan rakyat. Ketika menderita dalam keadaan ekonomi yang sulit dan orang-orang yang hidup dengan ekonomi terbatas, maka dari situlah terdorong untuk mempersatukan diri untuk meolong dirinya sendiri dan manusia yang lainnya. Koperasi di Indonesia dikenalkan oleh R. A. Wiriaatmadjadi Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. pada tanggal 12 Juli 1947. Kongres pertama koperasi pada saat itu di Tasikmalaya. Tanggal kongres tersebut ditetapkan sebagai Hari koperasi Indonesia. Secara garis besar ada 2 masa sejarah berkembangnya koperasi di indonesia, yaitu pada masa penjajahan dan masa kemerdekaan.
Dimasa penjajahan, peranan ekonomi koperasi dimulai dari menolong pegawai kecil seperti buruh,petani, terus meningkat menjadi menolong koperasi rumah tangga dan mencoba memajukan koperasi dengan bantuan modal dan koperasi. Setelah bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat segera menata kembali kehidupan ekonomi. Sesuai dengan tuntutan UUD 1945 pasal 33, perekonomian Indonesia harus didasrkan pada asas kekeluargaan.
Dimasa kemerdekaan, koperasi bukan lagi sebagai reaksi atas penderitaan akibat penjajahan, koperasi menjadi usaha bersama untuk memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Hal ini sangat sesuai dengan ciri khas bangsa Indonesia, yaitu gotong royong.


Lambang Koperasi Indonesia memiliki arti:
1.      Roda Bergigi, melambangkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.
2.      Rantai, memiliki makna ikatan kekeluargaan, persatuan, dan persahabatan yang kokoh.
3.      Padi dan Kapas, melambangkan kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi.
4.      Timbangan, menggambarkan keadilan sosial bagi salah satu dasar kopersi.
5.      Bintang dan Perisai, yang merupakan lambang dari PANCASILA yang berarti landasan ideal koperasi.
6.      Pohon Beringin, menggambarkan simbol kehidupan yang memiliki sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang berakar kokoh.
7.      Koperasi Indonesia, melambangkan kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
8.      Warna Merah dan Putih, menggambarkan sifat nasional Indonesia.

2.1Pengertian dan Prinsip – Prinsip Koperasi
2.1.1        Pengertian Koperasi
  1. Pengertian Koperasi Menurut Istilah
Pengertian koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum, Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
  1. Pengertian Koperasi Menurut Undang – Undang
UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia). Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan. 
  1. Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli
Berikut ini pengertian koperasi menurut para ahli :
1.      Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
2.      R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
3.      Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.
Jadi, Koperasi adalah Asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.
Beberapa ciri dari koperasi ialah :      
ü  Terdiri dari perkumpulan orang.
ü  Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
ü  Tujuannya meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
ü  Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
ü  Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan prinsip kebersamaan.
Unsur-unsur yang terkandung dalam koperasi sabagai berikut:
a.       Mengusahakan keutuhan barang dan jasa untuk perbaikan kehidupan anggotanya.
b.       Berasaskan kekeluargaan.
c.       Bertujuan menyejahterakan anggotanya khususnya dan masyarakat pada umumnya.
d.      Keanggotaannya bersifat sukarela.
e.       Pembagian SHU secara adil dan besarnya sesuai dengan usahanya masing-masing.
f.        Kekuasaan tertinggi di tangan rapat anggota.
g.       Berusaha mendidik dan menumbuhkan kesadaran berkoperasi anggota.
2.1.1        Prinsip Koperasi
            Menurut Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992, Pasal 5 Ayat 1 dan Ayat 2, Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut:
1.      Prinsip ke dalam
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka. Sifat kesukarelaan dalam keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa:
Ø  Menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun.
Ø  Seseorang dapat mengundurkan diri dari koperasinya sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi
Sifat terbuka mengandung makna dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun.
2.      Prinsip ke luar
a.       Pendidikan perkoperasian
Untuk meningkatkan kemampuan manajemen dan terlaksananya prinsip-prinsip koperasi, maka penting sekali anggota, pengurus dan karyawan koperasi ditingkatkan pemahaman, kesadaran dan keterampilannya melalui pendidikan. Besarnya biaya pendidikan ditetapkan oleh anggota dalam rapat anggota.
b.      Kerjasama antar koperasi
Koperasi dapat bekerjasama dengan koperasi-koperasi lain di tingkat lokal, nasional ataupun internasional. Di Indonesia, koperasi-koperasi primer bisa membentuk pusat dan induk di tingkat regional dan nasional.
Landasan Koperasi Indonesia
Sesuai dengan UUD 1945, maka dalam UU no. 12 tahun 1967 (UU Perkoperasian yang lama), tentang Pokok-Pokok Perkoperasian, Pasal 2 menyebutkan tentang landasan koperasi sebagai berikut:
1.            Landasan Idiil
Landasan idiil koperasi Indonesia adalah Pancasila. Dimana kelima sila dari Pancasila tersebut harus dijadikan dasar dalam kehidupan koperasi di Indonesia. Dasar idiil ini harus diamalkan oleh seluruh anggota maupun pengurus koperasi karena pancasila disamping merupakan dasar negara juga sebagai falsafah hidup bangsa dan negara Indonesia.
2.            Landasan Struktural
Landasan struktural koperasi Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai landasan geraknya adalah Pasal 33 Ayat (1), Undang-Undang Dasar 1945 serta penjelasannya. Menurut Pasal 33 Ayat (1), Undang-Undang Dasar 1945: Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan. Dari rumusan tersebut pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat.
3.            Landasan Mental
Landasan mental koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi. Landasan itu mencerminkan dari kehidupan bangsa yang telah berbudaya, yaitu gotong royong. Setia kawan merupakan landasan untuk bekerjasama berdasarkan atas asas kekeluargaan. 
4.            Landasan Operasional
Landasan Operasional koperasi Indonesia adalah ketentuan-ketentuan operasional yang harus di taati dan dipatuhi oleh anggota, pengurus, manajer, dan karyawan koperasi dalam melaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jawab dalam koperasi. Landasan operasional koperasi berupa undang-undang dan peraturan-peraturan yang disepakati secara bersama. Berikut ini landasan operasional Koperasi Indonesia :
Ø  UU No. 25 Tahun 1992 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian.
Ø  Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi.
Koperasi memiliki 2 asas, yaitu:
1.      Asas Kekeluargaan
Asas kekeluargaan artinya setiap anggota koperasi memiliki kesadaran untuk melakukan yang terbaik di setiap kegiatan koperasi, dan hal-hal yang dianggap berguna untuk semua anggota dalam koperasi tersebut
2.      Asas Gotong Royong
Asas gotong royong artinya, setiap anggota koperasi harus memiliki toleransi, tidak egois atau individualis, serta mau bekerja sama dengan anggota lainnya. 
Sendi dasar koperasi telah ditentukan dalam pasal 6, bagian 4 UU no 12 tahun 1967, adalah sebagai berikut:
a.              Sifat Sukarela
b.              Sifat keterbukaan
c.              Rapat anggota sebagai kekuasaan tertinggi
d.             Pembagian sisa hasil usaha
e.              Modal dalam koperasi diberi bunga terbatas
f.               Meningkatkan kesejahtraan masyarakat
g.              Keterbukaan usaha
h.              Kepercayaan, kemampuan dan kekuatan diri sendiri.
2.3   Tujuan dan Fungsi Koperasi
Berdasarkan bunyi pasal 3 UU No. 25/1992, tujuan koperasi Indonesia dalam garis besarnya meliputi tiga hal sebagai berikut :
a)      Untuk memajukan kesejahteraan anggotanya;
b)      Untuk memajukan kesejahteraan masyarakat; dan
c)      Turut Serta membangun tatanan perekonomian nasional. 
Fungsi Koperasi
§  Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
§  Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
§  Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
§  Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi

2.4   Jenis dan Bentuk Koperasi
2.4.1        Jenis Koperasi
1.      Jenis Koperasi Berdasarkan Fungsinya.
a.      Koperasi Konsumsi.
Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya. Misalnya, Kelompok PKK, Karang Taruna, Pondok Pesantren, Pemuda dan lain-lain yang membeli barang-barang untuk kebutuhan hidup sehari-hari seperti sabun, gula pasir, minyak tanah.
b.      Koperasi Pemasaran.
Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya. Misalnya :          
·         Koperasi Pemasaran ternak sapi, anggotanya adalah pedagang sapi.
·         Koperasi Pemasaran elektronik, anggotanya adalah pedagang barang-barang elektronik.
·         Koperasi Pemasaran alat-alat tulis kantor, anggotanya adalah pedagang barang-barang alat tulis kantor.
c.       Koperasi Produksi.
Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.Misalnya :
ü  Koperasi Kerajinan Industri Kecil, anggotanya para pengrajin.
ü  Koperasi Perkebunan, anggotanya produsen perkebunan rakyat.
ü  Koperasi Produksi Peternakan, anggotanya para peternak.
d.      Koperasi Jasa.
Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi. Misalnya:
ü  Koperasi Angkutan, memberikan jasa angkutan barang atau orang. Koperasi angkutan didirikan oleh orang-orang yang mempunyai kegiatan di bidang jasa angkutan barang atau orang.
ü   Koperasi Perumahan, memberikan jasa penyewaan rumah sehat dengan sewa yang cukup murah atau menjual rumah dengan harga murah.
ü  Koperasi Asuransi, memberi jasa jaminan kepada para anggotanya seperti asuransi jiwa, asuransi pinjaman, asuransi kebakaran. Anggota Koperasi Asuransi adalah orang-orang yang bergerak di bidang jasa asuransi. Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
1.      Jenis Koperasi Berdasarkan Tingkat dan Luas Daerah Kerja.
a.      Koperasi primer.
Koperasi primer merupakan koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang seorang dengan jumlah anggota minimal 20 orang, yang mempunyai kesamaan aktivitas, kepentingan, tujuan dan kebutuhan ekonomi.
b.      Koperasi sekunder.
Koperasi sekunder merupakan Koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer mauoun sekunder. Dengan mengambil contoh bentuk koperasi yang dikenal sekarang, berarti pusat koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi primer. Koperasi gabungan didirikan sekurang-kurangnya tiga pusat koperasi, dan induk koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga gabungan koperasi.Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
ü  Koperasi pusat adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
ü  Gabungan koperasi adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
ü  Induk koperasi adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
2.      Jenis Koperasi Menurut Status Keanggotaannya.
a.      Koperasi produsen.
Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
b.      Koperasi konsumen.
Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
3.      Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya.
a.      Koperasi Simpan Pinjam (KSP).
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota.Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
b.      Koperasi Serba Usaha (KSU).
Koperasi Serba Usaha adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel.
c.       Koperasi Konsumsi.
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.
d.      Koperasi Produksi.
Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.
Jenis Koperasi di Indonesia.
Koperasi Berdasarkan Jenisnya ada 4, yaitu :
1.       Koperasi Produksi (Koperasi Produksi melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang).
2.       Koperasi konsumsi (Koperasi Konsumsi menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang)
3.       Koperasi Simpan Pinjam (Koperasi Simpan Pinjam melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan).
4.       Koperasi Serba Usaha (Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha).
1.3.1        Bentuk-Bentuk Koperasi
Bentuk-bentuk koperasi adalah sebagai berikut :
1.      Berdasarkan dari tingkatannya, bentuk koperasi terdiri dari koperasi primer dan koperasi sekunder.
-          Koperasi primer adalah koperasi yang pendiriannya oleh perseorangan atau kelompok.
-           Koperasi sekunder adalah koperasi didirikan oleh badan hukum koperasi. 
2.      Berdasarkan Jenis Usahanya, bentuk koperasi adalah sebagai berikut :
-          Koperasi Konsumen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan pada bidang penyediaan barang kebutuhan anggota dan non anggota. 
-          Koperasi Produsen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan pada bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi yang menghasilkan anggota kepada anggota dan non anggota. 
-          Koperasi Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha bagi pelayanan jasa nonsimpan pinjam yang diperlukan oleh anggota dan non anggota. 
-          Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam yang hanya melayani anggota yang meliputi kegiatan seperti menghimpun dana anggota, memberikan pinjaman kepada anggota, dan menempatkan dana pada koperasi simpan pinjam sekundernya. 
1.1            Pola Manajemen Koperasi
Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistem manajemen yang baik  agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
PERANGKAT ORGANISASI
Menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
1.      Rapat Anggota
Rapat Anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu. RA merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik. Wewenang RA diantaranya adalah menetapkan:
Ø  AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga)
Ø   Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi
Ø  Memilih, mengangkat, memberhentikan pengurus dan pengawas.
Ø  RGBPK dan RAPBK (Rapat Garis Besar Program Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi)
Ø  Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas
2.      Pengurus
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
3.      Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan. Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
Cara Mendirikan Koperasi :
a.       Syarat pendirian koperasi
Ø  Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang;
Ø  Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi;
Ø  Dibuat dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar;
Ø  Berkedudukan di wilayah Indonesia;
b.      Persiapan Mendirikan Koperasi :
Ø  Anggota masyarakat yang akan mendirikan koperasi harus mengerti maksud dan tujuan berkoperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat sebesar-besarnya bagi anggota.
Ø  Agar orang-orang yang akan mendirikan koperasi memperoleh pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, managemen, prinsip-prinsip koperasi dan prospek pengembangan koperasinya, maka mereka dapat meminta penyuluhan dan pendidikan serta latihan dari Kantor Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Setempat.
c.       Rapat Pendirian
Proses pendirian sebuah koperasi diawali dengan penyelenggaraan Rapat Pendirian Koperasi oleh anggota masyarakat yang menjadi pendirinya.
Hal - Hal yang dibicarakan dalam Rapat:      
-          Tujuan mendirikan koperasi
-          Kegiatan usaha yang hendak dijalankan
-          Menetapkan modal yang akan disetor kepada koperasi diantaranya dari simpanan pokok dan simpanan wajib 
-          Memilih nama-nama pengurus dan pengawas koperasi
-          Menyusun anggaran dasar
d.      Prosedur permohonan pengesahan :
-          Adanya permohonan tertulis dari para pendiri dengan dilampiri akta pendirian;
-          Bila permintaan pengesahan ditolak, alasan penolakan diberitahukan kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan;
-          Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan;
Kelebihan dan kelemahan koperasi
Kelebihan Koperasi Yaitu:
1.      Anggota koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen.
2.      Dasar sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela.
3.      Usaha koperasi tidak hanya diperuntukkan kepada anggotanya saja, tetapi juga untuk masyarakat pada umumnya
4.      Koperasi dapat melakukan berbagai usaha diberbagai bidang kehidupan ekonomi rakyat
5.      Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dihasilkan koperasi dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha masing-masing anggota
Kekurangan Koperasi Yaitu:
1.      Koperasi sulit berkembang karena keterbatasan dibidang permodalan.
2.      Kemampuan tenaga professional dalam pengelolaan koperasi.
3.      Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya.
4.      Tidak semua anggota koperasi berperan aktif dalam pengembangan koperasi.
5.      Koperasi identik dengan usaha kecil sehingga sulit untuk bersaing dengan badan usaha lain.

BAB III
PENUTUP
3.1KESIMPULAN
Koperasi  adalah suatu badan usaha bersama yang bergerak dalam bidang perekonomian, beranggotakan mereka yang umumnya berekonomi lemah yang bergabung secara sukarela dan atas dasar persamaan hak, berkeajiban melakukan suatu usaha yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan anggotanya. Landasan koperasi yaitu : Landasan Mental, Landasan Strukturil dan Landasan Gerak,Landasan Idiil. Fungsi koperasi yaitu : Koperasi Indonesia berfungsi sebagai alat Pembina insan masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia serta bersatu dalam mengatur tata laksana perekonomian rakyat, Koperasi Indonesia berfungsi sebagai salah satu urat nadi perekonomian bangsa Indonesia, Koperasi Indonesia befungsi sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional, Koperasi Indonesia berfungsi sebagai alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahtraan rakyat.
3.2SARAN
Semakin berkemmbangnya zaman harus membuat koperasi lebih tertantang untuk membenahi fasilitas dan sumber daya manusia serta manajemen lebih baik. Karena kalau tidak koperasi akan terus meredup apalagi di jaman era globalisasi sekrang ini. Dibutuhkan juga sosialisasi dan pendidikan koperasi kepada masyarakat agar dapat melahirkan kader-kader koperasi yang dapat diandalkan. Diharapkan juga kerja sama dari pemerintah dan gerakan koperasi itu sendiri untuk dapat membuat koperasi menjadi lebih baik sehingga koperasi dapat memenuhi kebutuhan masayarakat dan dapat mewujudkan kesejahtraan para anggotanya dan juga masyarakat.



DAFTAR PUSTAKA

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TUGAS KELOMPOK ETIKA BISNIS (HUBUNGAN PERUSAHAAN DENGAN STAKEHOLDER)

TUGAS KELOMPOK ETIKA BISNIS (HUBUNGAN PERUSAHAAN DENGAN STAKEHOLDER )                Disusun oleh : 1.       Aprilliani                     (11214470) 2.       Natessa Sharen            (172148 38 ) 3.       Novia Baity Jannah     (18214046) 4.       Okky Octavian            (18214324) 5.       Salsabila Chairunnisa  (19214957) KELAS 3EA26 FAKULTAS EKONOMI JURUSAN MANAJEMEN UNIVERSITAS GUNADARMA 2017 Kata Pengantar Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan yang Maha Esa atas berkat dan rahmatNya sehingga kami dapat menyelesaikan tugas mata kuliah Etika Bis...

TUGAS INDIVIDU ETIKA BISNIS

TUGAS INDIVIDU ETIKA BISNIS NAMA       : Natessa Sharen KELAS       : 3EA26 NPM           : 17214838 Perjalanan obat nyamuk bermula pada tahun 1996, diproduksi oleh PT. XYZ yang terletak di daerah Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. PT Megasari Makmur juga memproduksi banyak produk seperti tisu basah, dan berbagai jenis pengharum ruangan. Obat nyamuk “X” juga mengenalkan dirinya sebagai obat nyamuk yang murah dan lebih tangguh untuk kelasnya. Selain di Indonesia produk “X” juga mengekspor produknya ke luar Indonesia. Obat anti-nyamuk “X” yang diproduksi oleh PT XYZ dinyatakan ditarik dari peredaran karena penggunaan zat aktif Propoxur dan Diklorvos yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan terhadap manusia. Departemen Pertanian, dalam hal ini Komisi Pestisida, telah melakukan inspeksi di pabrik “X” dan menemukan penggunaan pestisida yang menganggu kesehatan...

TUGAS 3_PEMANFAATAN KOMUNIKASI BISNIS DALAM TI

PEMANFAATAN KOMUNIKASI BISNIS DALAM TI Saya akan menganalisis mengenai iklan E-Commerce yang ada di Indonesia saat ini, yaitu Lazada. Pertama, saya akan memaparkan terlebih dahulu mengenai Lazada itu sendiri. Lazada merupakan online shopping mall terkemuka di Indonesia. Tidak hanya di Indonesia, Lazada sendiri ada di wilayah Asia Tenggara lainnya seperti Malaysia, Vietnam, Thailand, Filipina dan juga Singapura. Untuk dapat berbelanja secara online di Lazada dapat mengunjungi website nya sendiri di www.lazada.co.id atau bisa mengakses langsung lewat smartphone dengan mengunduh aplikasinya di playstore untuk pengguna android dan di Appstore untuk pengguna IOS. Lazada sendiri membuat berbagai iklan untuk mempromosikan barang – barang yang dijual. Pada kali ini saya akan menganalisis iklan Lazada yang saya akses di https://www.youtube.com/watch?v=2CwQ_AfpMvc . Dalam iklan tersebut dapat diketahui bahwa Lazada mempromosikan dirinya bahwa barang yang dijual memiliki ongkos k...