*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
Langsung ke konten utama

ETIKA BISNIS (TUGAS INDIVIDU)

TUGAS INDIVIDU

ETIKA BISNIS



Dosen : Sugiharti Binastuti

 

Disusun oleh :

 

Natessa Sharen (17214838)

 

 

 

 

UNIVERSITAS GUNADARMA

FAKULTAS EKONOMI JURUSAN MANAJEMEN

2017







KASUS ETIKA BISNIS MENGENAI “ILLEGAL FISHING

JUDUL : Curi Ikan, Kapal Berbendera Malaysia Ditangkap

MEDAN - Kapal Motor (KM) berbendera Malaysia diamankan setelah diduga curi ratusan kilogram ikan  di wilayah teritorial Selat Melaka, Sabtu 18 Februari 2017.

Kepala Stasiun Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Belawan, Basri mengatakan, kapal dengan nama PKFB 381 itu diamankan kapal patroli HIU Departemen Kelautan dan Perikanan itu, telah bersandar di Pelabuhan Perikanan Gabion Belawan, beserta nakhoda dan empat anak buah kalal (ABK) berkewarganegaraan Myanmar ditahan untuk proses hukum selanjutnya, Minggu 19 Februari 2017.

"Kapal dengan GT 48,82 itu diamankan pada posisi 03°29.154' Lintang Utara - 100°12.464' Bujur Timur teritorial Selat Malaka, yang masuk dalam wilayah perairan Indonesia," ungkapnya

Katanya, dari alat tangkap kapal menggunakan pukat harimau, petugas menyakini jika hasil laut dari perairan Indonesia telah berhasil ditangkap. Hal ini dibuktikan, dengan ditemukannya ratusan kilogram ikan didalam palka kapal.

"Saat diamankan, petugas menemukan ratusan kilogram ikan berbagai jenis di dalam kapal, yang diduga hasil tangkapan di perairan Indonesia," beber Basri.

Basri mengisahkan, penangkapan tersebut, saat petugas patroli mendeteksi keberadaan kapal KM PKFB 381 di Selat Malaka. Kapal patroli petugas pun menyisir titik koordinat deteksi radar.

Saat ditemukan, lanjutnya, kapal tengah menarik pukat yang berisikan ikan. Saat ini, lanjutnya, pihaknya tengah memproses pelanggaran yang dilakukan aktifitas kapal di wilayah perairan Indonesia tersebut. "Nakhoda kapal dan ABK masih diperiksa," sebutnya tanpa merinci identitas nakhoda dan para ABK tersebut.

Nakhoda dan keempat ABK diancam pasal berlapis. Pasal 26 Ayat 1 junto Pasal 92, Pasal 27 Ayat 2 junto Pasal 93 Ayat 2, Pasal 9 Ayat 1 junto Pasal 85 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. 


ANALISIS :
Berdasarkan berita diatas dapat kita diketahui bahwa pencurian ikan di wilayah Indonesia masih marak terjadi dimana para nelayan asing dengan mudahnya memasuki laut di Indonesia untuk mendapatkan berbagai jenis ikan. Indonesia sendiri merupakan negara produsen ikan terbesar sehingga membuat nelayan – nelayan asing tertarik untuk mengambil ikan di wilayah Indonesia. Pengambilan ikan di laut sendiri pun masih banyak yang menggunakan bahan serta alat berbahaya seperti pukat harimau, bahan kimia, dan bahan peledak yang nantinya akan merusak ekosistem laut seperti terumbu karang, dll. Selain dapat merusak ekosistem laut, pencurian ikan pun dapat merugikan negara karena hilangnya sumber devisa negara dan menguntungkan pihak – pihak yang terlibat dalam illegal fishing. Pencurian ikan yang dilakukan oleh nelayan asing berdasarkan berita diatas sudah melanggar etika bisnis. Hal – hal yang dilanggar adalah sebagai berikut :
1.     Pengendalian diri (self control)
Nelayan – nelayan asing yang mencuri ikan di laut di Indonesia tidak dapat mengendalikan diri karena mereka berbuat curang dengan mencuri ikan di laut yang bukan milik negara mereka sehingga nantinya pihak tersebut mendapatkan keuntungan. Berdasarkan berita diatas dapat diketahui bahwa nelayan tersebut mencuri ikan di Selat Malaka sebanyak ratusan kilogram dengan menggunakan pukat harimau dan apabila mereka tidak ditangkap maka mereka mendapatkan keuntungan sedangkan Indonesia sendiri akan mengalami kerugian seperti hilangnya pendapatan devisa negara dan rusaknya ekosistem di Selat Malaka akibat penggunaan pukat harimau.
2.     Menciptakan konsep pembangunan berkelanjutan
Menurut saya pencurian ikan menggunakan pukat harimau yang dilakukan oleh nelayan asing ini merupakan tindakan tidak terpuji karena mereka menggunakan bahan yang berbahaya. Tidak hanya bagi pihak – pihak asing yang mencuri ikan namun nelayan kita sendiri di Indonesia perlu dihimbau bahwa dalam menangkap ikan harus memikirkan pembangunan berkelanjutan seperti menjaga ekosistem laut, serta menangkap ikan dengan alat dan bahan yang aman bagi laut yang nantinya kondisi laut di Indonesia akan tetap terjaga kelestariannya dan kehidupan di bawah laut tetap menjadi tempat yang baik untuk hewan serta tumbuhan laut.
3.    Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama
Kasus pencurian ikan di Selat Malaka perlu ditindaklanjuti dengan konsekuensi di hukum agar pihak – pihak tersebut jera dan membuat nelayan – nelayan lain tidak berani untuk melakukan pencurian ikan di Indonesia. Pemerintah perlu menciptakan undang – undang serta hukum yang tegas mengenai penangkapan ikan yang illegal agar tidak mengalami kerugian akibat ulah nelayan – nelayan “nakal”. Pemerintah pun perlu secara konsisten terus memerangi dan memberantas pencurian ikan di Indonesia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TUGAS KELOMPOK ETIKA BISNIS (HUBUNGAN PERUSAHAAN DENGAN STAKEHOLDER)

TUGAS KELOMPOK ETIKA BISNIS (HUBUNGAN PERUSAHAAN DENGAN STAKEHOLDER )                Disusun oleh : 1.       Aprilliani                     (11214470) 2.       Natessa Sharen            (172148 38 ) 3.       Novia Baity Jannah     (18214046) 4.       Okky Octavian            (18214324) 5.       Salsabila Chairunnisa  (19214957) KELAS 3EA26 FAKULTAS EKONOMI JURUSAN MANAJEMEN UNIVERSITAS GUNADARMA 2017 Kata Pengantar Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan yang Maha Esa atas berkat dan rahmatNya sehingga kami dapat menyelesaikan tugas mata kuliah Etika Bis...

TULISAN 2_KOMUNIKASI BISNIS

KARAKTERISTIK UNTUK PERSIAPAN MEMASUKI DUNIA KERJA Pada kali ini saya akan menuliskan mengenai beberapa karakteristik yang perlu dipersiapkan untuk di dunia kerja nantinya. Menurut saya yang menjadi penilaian nantinya tidak hanya pada nilai ijazah saja namun karakteristik setiap individu pun dipertimbangkan. Karakterstik yang kita punya akan menjadi modal pada saat memasuki dunia kerja. Untuk memiliki karakteristik yang baik ataupun menarik tentu saja kita harus mengasahnya. Menurut saya berikut ini merupakan karakteristik yang harus dipersiapkan untuk masuk ke dunia kerja : 1.       Sikap bertanggung jawab Setiap orang harus memiliki sikap tanggung jawab dalam dirinya. Menurut saya hal ini merupakan modal awal pada saat  ingin masuk ke dunia kerja. Tanggung jawab menyangkut mengenai tugas yang nantinya akan diberikan oleh perusahaan. Karena kalau kita setia pada tanggung jawab yang kecil, maka tanggung jawab yang besar pun akan diberikan kepa...

TUGAS INDIVIDU ETIKA BISNIS

TUGAS INDIVIDU ETIKA BISNIS NAMA       : Natessa Sharen KELAS       : 3EA26 NPM           : 17214838 Perjalanan obat nyamuk bermula pada tahun 1996, diproduksi oleh PT. XYZ yang terletak di daerah Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. PT Megasari Makmur juga memproduksi banyak produk seperti tisu basah, dan berbagai jenis pengharum ruangan. Obat nyamuk “X” juga mengenalkan dirinya sebagai obat nyamuk yang murah dan lebih tangguh untuk kelasnya. Selain di Indonesia produk “X” juga mengekspor produknya ke luar Indonesia. Obat anti-nyamuk “X” yang diproduksi oleh PT XYZ dinyatakan ditarik dari peredaran karena penggunaan zat aktif Propoxur dan Diklorvos yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan terhadap manusia. Departemen Pertanian, dalam hal ini Komisi Pestisida, telah melakukan inspeksi di pabrik “X” dan menemukan penggunaan pestisida yang menganggu kesehatan...