TUGAS
INDIVIDU
ETIKA
BISNIS
Dosen : Sugiharti Binastuti
Disusun oleh :
Natessa Sharen (17214838)
UNIVERSITAS
GUNADARMA
FAKULTAS
EKONOMI JURUSAN MANAJEMEN
2017
KASUS ETIKA BISNIS
MENGENAI “ILLEGAL FISHING“
JUDUL : Curi Ikan, Kapal Berbendera Malaysia Ditangkap
MEDAN - Kapal Motor
(KM) berbendera Malaysia diamankan setelah diduga curi ratusan kilogram
ikan di wilayah teritorial Selat Melaka, Sabtu 18 Februari 2017.
Kepala Stasiun Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan
Perikanan (PSDKP) Belawan, Basri mengatakan, kapal dengan nama PKFB 381 itu
diamankan kapal patroli HIU Departemen Kelautan dan Perikanan itu, telah
bersandar di Pelabuhan Perikanan Gabion Belawan, beserta nakhoda dan empat anak
buah kalal (ABK) berkewarganegaraan Myanmar ditahan untuk proses hukum selanjutnya,
Minggu 19 Februari 2017.
"Kapal dengan GT 48,82 itu diamankan pada
posisi 03°29.154' Lintang Utara - 100°12.464' Bujur Timur teritorial Selat
Malaka, yang masuk dalam wilayah perairan Indonesia," ungkapnya
Katanya, dari alat tangkap kapal menggunakan pukat
harimau, petugas menyakini jika hasil laut dari perairan Indonesia telah
berhasil ditangkap. Hal ini dibuktikan, dengan ditemukannya ratusan kilogram
ikan didalam palka kapal.
"Saat diamankan, petugas menemukan ratusan
kilogram ikan berbagai jenis di dalam kapal, yang diduga hasil tangkapan di
perairan Indonesia," beber Basri.
Basri mengisahkan, penangkapan tersebut, saat
petugas patroli mendeteksi keberadaan kapal KM PKFB 381 di Selat Malaka. Kapal
patroli petugas pun menyisir titik koordinat deteksi radar.
Saat ditemukan, lanjutnya, kapal tengah menarik
pukat yang berisikan ikan. Saat ini, lanjutnya, pihaknya tengah memproses
pelanggaran yang dilakukan aktifitas kapal di wilayah perairan Indonesia
tersebut. "Nakhoda kapal dan ABK masih diperiksa," sebutnya tanpa
merinci identitas nakhoda dan para ABK tersebut.
Nakhoda dan keempat ABK diancam pasal berlapis.
Pasal 26 Ayat 1 junto Pasal 92, Pasal 27 Ayat 2 junto Pasal 93 Ayat 2, Pasal 9
Ayat 1 junto Pasal 85 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31
Tahun 2004 tentang Perikanan.
ANALISIS :
Berdasarkan berita
diatas dapat kita diketahui bahwa pencurian ikan di wilayah Indonesia masih
marak terjadi dimana para nelayan asing dengan mudahnya memasuki laut di
Indonesia untuk mendapatkan berbagai jenis ikan. Indonesia sendiri merupakan
negara produsen ikan terbesar sehingga membuat nelayan – nelayan asing tertarik
untuk mengambil ikan di wilayah Indonesia. Pengambilan ikan di laut sendiri pun
masih banyak yang menggunakan bahan serta alat berbahaya seperti pukat harimau,
bahan kimia, dan bahan peledak yang nantinya akan merusak ekosistem laut
seperti terumbu karang, dll. Selain dapat merusak ekosistem laut, pencurian
ikan pun dapat merugikan negara karena hilangnya sumber devisa negara dan
menguntungkan pihak – pihak yang terlibat dalam illegal fishing. Pencurian ikan
yang dilakukan oleh nelayan asing berdasarkan berita diatas sudah melanggar
etika bisnis. Hal – hal yang dilanggar adalah sebagai berikut :
1. Pengendalian diri
(self control)
Nelayan –
nelayan asing yang mencuri ikan di laut di Indonesia tidak dapat mengendalikan
diri karena mereka berbuat curang dengan mencuri ikan di laut yang bukan milik
negara mereka sehingga nantinya pihak tersebut mendapatkan keuntungan. Berdasarkan
berita diatas dapat diketahui bahwa nelayan tersebut mencuri ikan di Selat
Malaka sebanyak ratusan kilogram dengan menggunakan pukat harimau dan apabila
mereka tidak ditangkap maka mereka mendapatkan keuntungan sedangkan Indonesia
sendiri akan mengalami kerugian seperti hilangnya pendapatan devisa negara dan
rusaknya ekosistem di Selat Malaka akibat penggunaan pukat harimau.
2. Menciptakan konsep
pembangunan berkelanjutan
Menurut saya
pencurian ikan menggunakan pukat harimau yang dilakukan oleh nelayan asing ini merupakan
tindakan tidak terpuji karena mereka menggunakan bahan yang berbahaya. Tidak hanya
bagi pihak – pihak asing yang mencuri ikan namun nelayan kita sendiri di
Indonesia perlu dihimbau bahwa dalam menangkap ikan harus memikirkan
pembangunan berkelanjutan seperti menjaga ekosistem laut, serta menangkap ikan
dengan alat dan bahan yang aman bagi laut yang nantinya kondisi laut di
Indonesia akan tetap terjaga kelestariannya dan kehidupan di bawah laut tetap
menjadi tempat yang baik untuk hewan serta tumbuhan laut.
3. Konsekuen dan konsisten
dengan aturan main yang telah disepakati bersama
Kasus pencurian
ikan di Selat Malaka perlu ditindaklanjuti dengan konsekuensi di hukum agar
pihak – pihak tersebut jera dan membuat nelayan – nelayan lain tidak berani
untuk melakukan pencurian ikan di Indonesia. Pemerintah perlu menciptakan
undang – undang serta hukum yang tegas mengenai penangkapan ikan yang illegal agar
tidak mengalami kerugian akibat ulah nelayan – nelayan “nakal”. Pemerintah pun
perlu secara konsisten terus memerangi dan memberantas pencurian ikan di
Indonesia.
Komentar
Posting Komentar