Langsung ke konten utama

ETIKA BISNIS (TUGAS INDIVIDU)

TUGAS INDIVIDU

ETIKA BISNIS



Dosen : Sugiharti Binastuti

 

Disusun oleh :

 

Natessa Sharen (17214838)

 

 

 

 

UNIVERSITAS GUNADARMA

FAKULTAS EKONOMI JURUSAN MANAJEMEN

2017







KASUS ETIKA BISNIS MENGENAI “ILLEGAL FISHING

JUDUL : Curi Ikan, Kapal Berbendera Malaysia Ditangkap

MEDAN - Kapal Motor (KM) berbendera Malaysia diamankan setelah diduga curi ratusan kilogram ikan  di wilayah teritorial Selat Melaka, Sabtu 18 Februari 2017.

Kepala Stasiun Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Belawan, Basri mengatakan, kapal dengan nama PKFB 381 itu diamankan kapal patroli HIU Departemen Kelautan dan Perikanan itu, telah bersandar di Pelabuhan Perikanan Gabion Belawan, beserta nakhoda dan empat anak buah kalal (ABK) berkewarganegaraan Myanmar ditahan untuk proses hukum selanjutnya, Minggu 19 Februari 2017.

"Kapal dengan GT 48,82 itu diamankan pada posisi 03°29.154' Lintang Utara - 100°12.464' Bujur Timur teritorial Selat Malaka, yang masuk dalam wilayah perairan Indonesia," ungkapnya

Katanya, dari alat tangkap kapal menggunakan pukat harimau, petugas menyakini jika hasil laut dari perairan Indonesia telah berhasil ditangkap. Hal ini dibuktikan, dengan ditemukannya ratusan kilogram ikan didalam palka kapal.

"Saat diamankan, petugas menemukan ratusan kilogram ikan berbagai jenis di dalam kapal, yang diduga hasil tangkapan di perairan Indonesia," beber Basri.

Basri mengisahkan, penangkapan tersebut, saat petugas patroli mendeteksi keberadaan kapal KM PKFB 381 di Selat Malaka. Kapal patroli petugas pun menyisir titik koordinat deteksi radar.

Saat ditemukan, lanjutnya, kapal tengah menarik pukat yang berisikan ikan. Saat ini, lanjutnya, pihaknya tengah memproses pelanggaran yang dilakukan aktifitas kapal di wilayah perairan Indonesia tersebut. "Nakhoda kapal dan ABK masih diperiksa," sebutnya tanpa merinci identitas nakhoda dan para ABK tersebut.

Nakhoda dan keempat ABK diancam pasal berlapis. Pasal 26 Ayat 1 junto Pasal 92, Pasal 27 Ayat 2 junto Pasal 93 Ayat 2, Pasal 9 Ayat 1 junto Pasal 85 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. 


ANALISIS :
Berdasarkan berita diatas dapat kita diketahui bahwa pencurian ikan di wilayah Indonesia masih marak terjadi dimana para nelayan asing dengan mudahnya memasuki laut di Indonesia untuk mendapatkan berbagai jenis ikan. Indonesia sendiri merupakan negara produsen ikan terbesar sehingga membuat nelayan – nelayan asing tertarik untuk mengambil ikan di wilayah Indonesia. Pengambilan ikan di laut sendiri pun masih banyak yang menggunakan bahan serta alat berbahaya seperti pukat harimau, bahan kimia, dan bahan peledak yang nantinya akan merusak ekosistem laut seperti terumbu karang, dll. Selain dapat merusak ekosistem laut, pencurian ikan pun dapat merugikan negara karena hilangnya sumber devisa negara dan menguntungkan pihak – pihak yang terlibat dalam illegal fishing. Pencurian ikan yang dilakukan oleh nelayan asing berdasarkan berita diatas sudah melanggar etika bisnis. Hal – hal yang dilanggar adalah sebagai berikut :
1.     Pengendalian diri (self control)
Nelayan – nelayan asing yang mencuri ikan di laut di Indonesia tidak dapat mengendalikan diri karena mereka berbuat curang dengan mencuri ikan di laut yang bukan milik negara mereka sehingga nantinya pihak tersebut mendapatkan keuntungan. Berdasarkan berita diatas dapat diketahui bahwa nelayan tersebut mencuri ikan di Selat Malaka sebanyak ratusan kilogram dengan menggunakan pukat harimau dan apabila mereka tidak ditangkap maka mereka mendapatkan keuntungan sedangkan Indonesia sendiri akan mengalami kerugian seperti hilangnya pendapatan devisa negara dan rusaknya ekosistem di Selat Malaka akibat penggunaan pukat harimau.
2.     Menciptakan konsep pembangunan berkelanjutan
Menurut saya pencurian ikan menggunakan pukat harimau yang dilakukan oleh nelayan asing ini merupakan tindakan tidak terpuji karena mereka menggunakan bahan yang berbahaya. Tidak hanya bagi pihak – pihak asing yang mencuri ikan namun nelayan kita sendiri di Indonesia perlu dihimbau bahwa dalam menangkap ikan harus memikirkan pembangunan berkelanjutan seperti menjaga ekosistem laut, serta menangkap ikan dengan alat dan bahan yang aman bagi laut yang nantinya kondisi laut di Indonesia akan tetap terjaga kelestariannya dan kehidupan di bawah laut tetap menjadi tempat yang baik untuk hewan serta tumbuhan laut.
3.    Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama
Kasus pencurian ikan di Selat Malaka perlu ditindaklanjuti dengan konsekuensi di hukum agar pihak – pihak tersebut jera dan membuat nelayan – nelayan lain tidak berani untuk melakukan pencurian ikan di Indonesia. Pemerintah perlu menciptakan undang – undang serta hukum yang tegas mengenai penangkapan ikan yang illegal agar tidak mengalami kerugian akibat ulah nelayan – nelayan “nakal”. Pemerintah pun perlu secara konsisten terus memerangi dan memberantas pencurian ikan di Indonesia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TUGAS KELOMPOK ETIKA BISNIS (HUBUNGAN PERUSAHAAN DENGAN STAKEHOLDER)

TUGAS KELOMPOK ETIKA BISNIS (HUBUNGAN PERUSAHAAN DENGAN STAKEHOLDER )                Disusun oleh : 1.       Aprilliani                     (11214470) 2.       Natessa Sharen            (172148 38 ) 3.       Novia Baity Jannah     (18214046) 4.       Okky Octavian            (18214324) 5.       Salsabila Chairunnisa  (19214957) KELAS 3EA26 FAKULTAS EKONOMI JURUSAN MANAJEMEN UNIVERSITAS GUNADARMA 2017 Kata Pengantar Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan yang Maha Esa atas berkat dan rahmatNya sehingga kami dapat menyelesaikan tugas mata kuliah Etika Bisnis yang berjudul “Hubungan Perusahaan dalam Stakeholder” dalam bentuk sebuah makalah. Makalah ini disusun guna untuk memenuhi tugas yang diberikan oleh dosen sebagai bahan pertimbangan nilai. Dalam penyusunan makalah ini kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu khususnya dari rekan-rekan sekelompok kami sehingga makalah ini dapat diselesaikan dengan

TULISAN 1_KOMUNIKASI BISNIS

TUGAS INDIVIDU KOMUNIKASI BISNIS Dosen : Ekaning Setyarini   Disusun oleh :   Natessa Sharen (17214838) 4EA26     UNIVERSITAS GUNADARMA FAKULTAS EKONOMI JURUSAN MANAJEMEN 2017 KOMUNIKASI EFEKTIF (INFORMAL DAN FORMAL) Sebelum masuk ke pembahasan mengenai komunikasi yang efektif, saya akan membahas mengenai apa yang di maksud dengan komunikasi terlebih dahulu. Menurut Jurnal Studi Kultural (2016) Volume I No.2 : 88 – 93 yang berjudul Komunikasi dalam Konteks Protokol Bisnis Multikultural yang disusun oleh Mutria Farhaeni (di akses pada tanggal 29 September 2017), komunikasi adalah suatu proses penyampaian informasi (pesan, ide, gagasan) dari satu pihak kepada pihak lain. Komunikasi efektif yaitu komunikasi yang mampu menghasilkan perubahan sikap ( attitude change ) pada orang lain yang bisa terlihat dalam proses komunikasi ( http://silabus.org/komunikasi-efektif/ ) Jadi, komunikasi dapat berjalan dengan e